BANK MANDIRI

  • avatar Tidak diketahui

    29 Mei 2008 15:24:52
    Pegawai Bank Mandiri Terus Diintimidasi
    Esti Nuringdyah

    SIARAN PERS PBHI
    No. 009/SP-PBHI/V/2008
    Pegawai Bank Mandiri Terus Diintimidasi
    Buntut dari pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum, atas perkara pemberangusan hak berserikat, di Bank Mandiri, terus terjadi. Kali ini, pegawai Bank Mandiri menerima slip gaji, yang tidak seperti biasanya. Slip gaji tersebut disertai dengan catatan, bahwa slip gaji tersebut tidak untuk diberitahukan kepada siapapun, dan tidak boleh memberitahukan kepada siapapun perihal adanya sanksi yang diberikan Bank Mandiri atas 300 pegawainya, akibat keberanian mereka memprotes kebijakan Manajemen Bank Mandiri yang dipimpin oleh Agus Martowardojo, dengan cara unjuk rasa.
    Kebijakan intimidatif Bank Mandiri,dibuktikan dengan peringatan dalam slip gaji, semakin mempertegas pola kepemimpinan Agus Martowardojo yang sangat tidak peka terhadap hak hak manusia, dalam hal ini adalah hak berserikat, dan hak mengemukakan pendapat. Peringatan melalui catatan dalam slip gaji ini, juga menegaskan sikap anti serikat pekerja.
    Intimidasi yang dilakukan secara terus menerus oleh Manajemen Bank Mandiri terhadap pegawainya, adalah bentuk pemberangusan dan menghalang-halangi kebebasan berserikat. Pasal 28 Undang Undang No. 21 Tahun 2000, tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, menegaskan siapapun dilarang untuk menghalang halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh. Pernyataan dalam slip gaji, setelah sebelumnya beragam sanksi dikenakan oleh Manajemen Bank Mandiri terhadap aktivis Serikat Pekerja Bank Mandiri, mengindikasikan bahwa Bank Mandiri telah melanggar ketentuan Pasal 28 Undang Undang No. 21 Tahun 2000.
    Protes melalui unjuk rasa, adalah hak politik yang melekat pada setiap orang, dan juga melekat pada serikat pekerja. Hal ini, telah disepakati pemerintah Indonesia, dengan meratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) No. 87 tentang kebebasan berserikat dan hak untuk berorganisasi, melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998. Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementrian Negara Urusan Badan Usaha Milik Negara dan Departemen Tenaga Kerja, tidak boleh tinggal diam. Mendiamkan pemberangusan aktivitas serikat pekerja, adalah bentuk pelanggaran atas konvensi ILO ini.
    Manajemen Bank Mandiri yang tidak transparan, termasuk dalam penentuan tinggi rendahnya gaji pegawai, serta adanya pemborosan anggaran, dalam hal ini diperuntukkan untuk kepentingan transportasi dan untuk kepentingan perumahan direksi Bank Mandiri, meski tidak ditempati, adalah hal tersendiri yang meresahkan bagi pegawai Bank Mandiri. Serta berakibat buruk pada upaya pemerintah untuk mewujudkan akuntabilitas publik atas Badan Usaha Milik Negara.
    Intimidasi yang terjadi atas pegawai bank Mandiri, juga mengindikasikan bahwa selama ini bentuk ruang aspirasi yang diberikan oleh Manajemen Bank Mandiri, hanya sebuah kiasan belaka. Para pegawai yang memiliki saham di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, juga tidak diperkenankan hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alasan Pegawai Bank Mandiri yang memiliki saham di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, diwakili oleh kepala unit kerja yaitu Group Head dan Regional Manager sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 003/UMM/CHC.HMC/2008.
    Hal ini sangat bertentangan dengan semangat yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 yang menyatakan ”RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan komisaris, dalam batas Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar”. Direksi dan Komisaris Bank Mandiri juga melanggar Pasal 23 AD/ART PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang menyatakan ”tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara”.
    Oleh karena itu, kami meminta :
    1. Manajemen Bank Mandiri untuk mengembalikan hak 300 orang pegawai Bank Mandiri, secara penuh, dan memberikan ganti kerugian atas tindakan intimidatif yang dilakukan Manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
    2. Secara tegas kepada Manajemen PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk memberikan ruang kepada para pegawai yang memiliki saham untuk dapat mengikuti RUPS BANK MANDIRI;
    3. Kementrian Negara Urusan BUMN, sebagai pemegang saham mayoritas,untuk mengevaluasi kepemimpinan Agus Martowardojo, dalam kaitannya dengan kebijakan Sumber Daya Manusia dan transparansi kebijakan, termasuk kebijakan penganggaran dan penggajian;
    4. Departemen Tenaga Kerja untuk merevitalisasi fungsinya sebagai Badan Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk menjamin perlindungan pelaksanaan hak berserikat lengkap dengan segala aktivitasnya;
    5. Segala bentuk intimidasi, terhadap aktivis serikat pekerja, akibat aktivitas berserikat, dihentikan segera.
    Jakarta, 29 Mei 2008
    Hormat Kami
    Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
    Esti Nuringdyah, S.H.
    Koordinator Advokasi
    Totok Yuli Yanto, S.H.
    Asisten Advokasi

    BANK MANDIRI DAN PERMASALAHAN
    DENGAN SERIKAT PEGAWAINYA
    Bank Mandiri, sebuah perusahaan BUMN yang telah go-public. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat go-public adalah di perusahaan tersebut harus terdapat Serikat Pekerja.
    Di Bank Mandiri, hanya ada satu serikat pekerja yang bernama Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM). Saat ini dalam tubuh SPBM terdapat dua kepengurusan, yang satu adalah kepengurusan (pimpinan Ibu Mirisnu Viddiana yang dipilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) yang dilaksanakan di Yogyakarta pada bulan Mei 2007) dan yang satu adalah kepengurusan bentukan/intervensi dari Manajemen atau disebut Serikat Pegawai Boneka Manajemen alias Yellow Union.
    Kronologis Permasalahan :
    1. Bermula pada akhir bbulan Desember 2006, pegawai Bank Mandiri yang tergabung dalam SPBM mengadakan Do’a Bersama sebagai bentuk refleksi kekecewaan kepada Manajemen Bank Mandiri yang berlaku tidak adil kepada sesama pegawai. Hal ini terkait dengan pembagian saham Bank Mandiri dengan skema MSOP (Management Stock Option Program) dimana penerima MSOP adalah hanya pegawai officer (level pimpinan) dengan grade D2 keatas. Dalam kegiatan Do’a Bersama tersebut, muncul mosi tidak percaya kepada Direktur Utama Agus Martowardojo dan meminta pergantian direksi bank mandiri. http://64.203.71.11/ver1/Ekonomi/0612/20/215823.htm
    2. Di bulan Maret 2007 tepatnya tanggal 27 Maret 2007, ditandatangani Nota Kesepahaman yang ditandatangani antara Pegawai yang diwakili SPBM dengan Manajemen Bank Mandiri (diwakili oleh seluruh jajaran Direksi termasuk Direktur Utama Agus Martowardojo). Inti dari surat kesepahaman tersebut adalah bahwa Pegawai Pelaksana akan menerima uang apresiasi khusus diluar bonus tahunan (dengan artian, uang apresiasi yang diterima tersebut adalah tidak diperhitungkan dengan bonus tahunan). SPBM menganggap bahwa Nota Kesepahaman tersebut merupakan bentuk kompensasi kepada pegawai clerk/pelaksana yang tidak menerima saham MSOP.
    3. April 2007, Manajemen Bank Mandiri membagikan uang apresiasi kepada seluruh pegawai termasuk kepada pegawai yang telah menerima jatah saham MSOP. Besarnya uang apresiasi tersebut adalah pegawai clerk menerima rata-rata 1,5 kali gaji dan pegawai officer sebesar rata-rata minimal Rp. 2,5 juta. SPBM mengucapkan terima kasih kepada manajemen yang telah memberikan uang apresiasi kepada pegawai.
    4. Pada bulan Juli 2007, Manajemen Bank Mandiri membagikan bonus tahunan kepada seluruh pegawai. Pembagian bonus dibedakan antara pegawai officer (level pimpinan) dengan pegawai clerk (level pelaksana), dimana pegawai officer menerima bonus sebesar rata-rata minimal 3 kali gaji (atau rentang 3 s/d 7 kali gaji), sementara level pegawai clerk hanya menerima rata-rata maksimal 3 kali gaji. Ternyata, bonus yang diterima oleh pegawai clerk/pelaksana diperhitungkan/dikurangi dengan uang apresiasi yang diterima pada bulan April 2007. Pembagian Bonus ini diiringi dengan pemutaran video Direktur Utama yang diputar di seluruh unit kerja Bank Mandiri. Dalam video tsb. Agus Marto mengatakan bahwa Pegawai Pelaksana tidak mempunyai kontribusi dan pengaruh langsung terhadap value perusahaan. Kejadian ini menimbulkan gejolak besar di Bank Mandiri karena Manajemen telah nyata-nyata melanggar Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani bersama sebelumnya dan merendahkan pegawai level bawah. SPBM banyak menerima keluhan-keluhan dari anggota dan pegawai. Mereka meminta SPBM melakukan langkah-langkah agar manajemen menepati janji. Banyak yang menyuarakan/menyampaikan aspirasi untuk melakukan mogok kerja atau unjuk rasa.
    5. Di akhir bulan yang sama, Juli 2007, manajemen Bank Mandiri memberi kenaikan gaji kepada seluruh pegawai terkait dengan laju tingkat inflasi. Kembali manajemen menunjukkan diskriminasinya kepada pegawai, dimana pegawai officer menerima kenaikan gaji minimal 7 % s/d 19%, sementara pegawai clerk menerima kenaikan gaji maksimal 7% dan rata-rata hanya 5%. Kebijakan ini semakin mengecewakan dan memicu kemarahan pegawai clerk di seluruh unit kerja di Bank Mandiri, dan mereka meminta dan mendesak untuk segera melakukan aksi mogok kerja atau unjuk rasa.
    6. Suasana kerja di Bank Mandiri semakin tidak kondusif. Gejolak untuk melakukan aksi semakin kencang. Manajemenpun dengan kekuasaannya melakukan berbagai penekanan, intimidasi dan ancaman kepada pegawai yang melakukan aksi mogok kerja atau unjuk rasa.
    7. Tanggal 2 Agustus 2007, SPBM kembali menemui manajemen/dewan direksi untuk melakukan pembicaraan terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sangat diskriminatif yang dilakukan manajemen. Pertemuan tersebut menemui jalan buntu dan tidak ada kesepahaman. Manajemen tetap pada keputusan dan kebijakannya.
    8. Tanggal 3 Agustus 2007, DPP (Dewan Pengurus Pusat) SPBM dan didukung oleh 8 dari 10 DPW (Dewan Pengurus Wilayah) SPBM menyampaikan kepada Manajemen, bahwa SPBM akan melakukan aksi unjuk rasa jika tidak ada perubahan kebijakan dari manajemen. SPBM kemudian melakukan Rapat koordinasi dan konsolidasi persiapan aksi. Rapat (dihadiri oleh Dewan Pegawas, DPP dan DPW SPBM) memutuskan untuk melakukan unjuk rasa dan bukan mogok kerja dengan pertimbangan bahwa mogok kerja akan mengganggu operasional dan pelayanan bank mandiri. Unjuk rasa disepakati dilaksanakan pada hari libur dengan tujuan untuk tidak mengganggu operasional dan pelayanan kepada nasabah bank mandiri, yaitu hari Sabtu pada tanggal 4 Agustus 2007 dengan rute Lapangan Banteng-Kantor Meneg BUMN-Istana Wapres-Istana Presiden-Masjid Istiqal.
    9. Sabtu, 4 Agustus 2007 aksi unjuk rasa Pegawai Bank Mandiri dibawah bendera SPBM dilaksanakan. Unjuk rasa yang dipimpin oeh Ketua Umum DPP SPBM Ibu Mirisnu Viddiana dihadiri oleh Ketua dan 2 anggota Dewan Pengawas, dan 8 DPW SPBM serta diikuti oleh ± 1300 orang. Beberapa pengurus inti SPBM yang pada tanggal 3 Agustus 2007 sangat vocal dan lantang untuk tetap melakukan aksi unjuk rasa tenyata tidak hadir dalam unjuk rasa dengan berbagai macam alasan pribadi. Sebagai Orator utama dalam unjuk rasa tersebut adalah Eko Yuliadi, anggota Dewan Pengawas. Unjuk rasa diliput oleh berbagai media massa baik elektronik maupun cetak. Unjuk rasa yang dikawal oleh Kepolisian tersebut berlangsung sangat tertib dan aman.
    http://www.youtube.com/watch?v=82PPUgMYbP0
    http://media-jakarta.blogspot.com/2007/12/media-jakarta-demo-karyawan-bank.html
    http://www.jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=Politik%20-%20Hukum%20-%20Keamanan&rbrk=&id=53108&detail=Politik%20-%20Hukum%20-%20Keamanan
    http://www.liputan6.com/news/?id=145569&c_id=3
    http://tv.detik.com/index.php?fa=content.main&id=TURjd09EQTBOalkySXpJd01EY3ZNRGd2
    http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19209&cl=Berita
    10. Paska aksi unjuk rasa, keadaan dan situasi kerja semakin tidak kondusif. Mandiri Club (yang diketuai oleh Bambang Ari Prasojo) sebuah organisasi di Bank Mandiri yang berkecimpung dalam kegiatan seni-budaya, olahraga dan koperasi ikut memperkeruh suasana dengan ikut intervensi keberadaan SPBM. Mandiri Club mengedarkan Surat Pernyataan kepada seluruh pegawai untuk menandatangani baik perorangan maupun kolektif surat pernyataan tersebut. Isi Surat Pernyataan tersebut berisi pernyataan antara lain : Tidak mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan SPBM, bagi yang sudah terdaftar menjadi anggota SPBM diminta untuk menarik surat kuasa pemotongan gaji untuk iuran keanggotaan SPBM dan keluar dari keanggotaan SPBM, bagi yang belum diminta untuk tidak mendaftar menjadi anggota SPBM, Mendukung sepenuhnya Manajemen Bank Mandiri. Tindakan Mandiri Club/Bambang Ari Prasojo jelas merupakan suatu bentuk tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tindak pidana Anti Serikat (Union Busting).
    http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/artikel_tgp.php?aid=23088
    11. Manajemen melakukan propaganda dengan menyatakan bahwa Aksi Unjuk Rasa hanya diikuti oleh sekitar 300 orang. Manajemenpun “membeli” media massa, agar tidak mempublikasikan kegiatan aksi unjuk rasa tersebut.
    12. Manajemen melalui Tim Pertimbangan Kepegawaian (TPK) kemudian melakukan pemeriksaan (bukan permintaan keterangan, karena pegawai diharuskan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan) kepada ± 330 pegawai yang melakukan aksi unjuk rasa termasuk pengurus SPBM.
    13. Manajemen men-skorsing (selama 3 bulan tidak boleh masuk kerja) kepada Ketua Umum SPBM Ibu Mirisnu Viddiana dan beberapa pengurus inti SPBM. Beberapa orang peserta aksi unjuk rasa juga diberi sanksi berupa surat peringatan, teguran dan observasi.
    14. SPBM kemudian meminta Depnakertrans untuk menjadi mediator dalam perundingan tripartiet antara SPBM dengan Manajemen Bank Mandiri, namun Manajemen Bank Mandiri hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
    15. Manajemen melakukan “pendekatan” kepada beberapa pengurus SPBM yang dianggap dapat diajak “bekerja sama” dengan manajemen dengan mengadakan pertemuan tanpa mengundang Ketua Umum DPP SPBM.
    16. Dewan Pengawas yang dimotori oleh Ketuanya Desman Siahaan, menggagas untuk secepatnya dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa SPBM. 2 dari 6 orang anggota Dewan Pengawas menyatakan mundur dari kepengurusan karena tidak setuju dengan agenda pelaksanaan Munaslub tersebut. Permintaan Ketua Dewan Pengawas terkesan sangat dipaksakan dan ada indikasi terdapat tekanan dari manajemen. Dewan Pengawas memutuskan melaksanakan Munaslub tanggal 5-6 Oktober 2007 di Denpasar-Bali. Keputusan tersebut ditolak oleh DPP SPBM, dengan alasan karena pelaksanaan Munaslub dilakukan di Bulan Ramadhan dan akan mengganggu ibadah puasa. DPP SPBM meminta untuk diundur sampai selesai Bulan Ramadhan, namun Dewan Pengawas tetap memaksa untuk dilaksanakan sesuai permintaan Dewan Pengawas.
    17. Munaslub akhirnya dilaksanakan pada tgl 5-6 Oktober 2007 di Denpasar Bali, dengan dihadiri seluruh pengurus DPP, DPW dan Dewan Pengawas serta dikawal oleh 7 pejabat Group Head (Jabatan 1 level dibawah Direksi). Agenda utama Munaslub (yang sarat dengan intervensi manajemen) adalah mengganti Ketua Umum DPP SPBM hasil Munas Yogyakarta, hal ini terbukti mengingat Ketua Umum dan beberapa pengurus SPBM yang dianggap tidak dapat diajak “bekerja sama” ditempatkan/menginap (di hotel Sanur) jauh terpisah dari hotel Jayakarta (Legian-Kuta) tempat pelaksanaan Munaslub. Dalam Agenda Acara Munaslub, Ketua Umum DPP SPBM Ibu Mirisnu Viddiana tidak dimintai pertanggungjawaban. Sidang dipimpim oleh Dewan Pengawas, namun di-interupsi oleh Ketua Umum SPBM yang menyatakan bersedia mundur/meletakan jabatan Ketua Umum SPBM dengan 1 syarat seluruh Dewan Pengawas mundur. Peserta sidang menyetujui syarat Ibu Mirisnu Viddiana. Peserta sidang kemudian memilih pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang Munaslub. Voting pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dan suara terbanyak jatuh pada Cahyo Syam Sasongko. Sidang ditunda oleh Pimpinan Sidang untuk melaksanakan makan sahur. Sidang dilanjutkan dan secara paksa Dewan Pengawas mengambil alih pimpinan Sidang. Terjadi kericuhan dan kegaduhan. Dewan Pengawas tetap mengetuk palu menyatakan Cahyo terpilih sebagai Ketua Umum dan langsung menutup Sidang. Cahyo menyatakan mundur menjadi Ketua Umum pada saat itu.
    18. Paska Munaslub, manajemen kembali mengeluarkan surat sanksi kepada beberapa pengurus SPBM yang mendukung kepemimpinan Mirisnu Viddiana.
    19. Manajemen memblokir rekening SPBM pimpinan Mirisnu Viddiana. Manajemen secara paksa mengambil alih Ruang Sekretariat SPBM dengan cara mengganti Kunci Pintu.
    20. SPBM melaporkan beberapa pejabat Bank Mandiri dengan tuduhan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu tindak pidana Anti Serikat ke Mabes Polri. http://hariansib.com/2007/11/11/sp-bank-mandiri-polisikan-direksi/
    http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=17944&cl=Berita
    Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dihentikan oleh pihak Kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti.
    21.SPBM jugamelaporkan ke ILO http://www.tabloidportrait.com/2007/12/08/sp-bank-mandiri-lapor-ke-ilo/
    22. SPBM mengadu ke DPR dan diterima oleh Komisi IX DPR http://www.dpr.go.id/artikel/artikel.php?aid=3724
    23.Manajemen/AgusMartowardojo mem-PHK Ketua Umum Bank Mandiri http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=18838&cl=Berita
    Karena gagal menjadi Gubernur Bank Indonesia http://news.okezone.com/SP/index.php/ReadStory/2008/03/18/220/92692/dibalik-skandal-pencalonan-agus-martowardojo-sebagai-gubernur-bi

  • Topik ‘BANK MANDIRI’ tidak lagi menerima balasan baru.