RENCANA fatwa MUI meng HARAM kan ROKOK

  • avatar Tidak diketahui

    Sebenarnya secara induvidu yang merokok itu tetap mubah, tapi jika asap rokoknya ia lemparkan sembarangan tampa etika orang disampingnya yaach jelas haram untuknya.

  • avatar Tidak diketahui

    sekali lagi jika Anda yang merokok, itu urusan anda, tetapi jika asap rokok anda hembuskan sembarangan dan dihirup oleh mereka yang rawan dengan asap rokok yach! anda berdosa, itulah yang namanya HARAM MEROKOK.

  • avatar Tidak diketahui

    Minimal rokok tidak dikonsumsi oleh kalangan Pelajar. Adalah pemandangan yang kurang enak di lihat ketika para pelajar SD, SMP, SMA menghisap rokok sambil nongrong di terminal, halte bis dll. sungguh menghawatirkan ! oleh karenanya daripada ngurusin Fatwa MUI tentang Haramnya rokok lebih baik mulai dari hal yang terkecil namun tidak kalah pentingnya. saya berharap, setiap perusahaan rokok mencantumkan peringatan dalam setiap kemasan rokok yang berbunyi “TIDAK UNTUK DIKONSUMSI OLEH KALANGAN PELAJAR” disamping tentunya peringatan yg selama ini sudah ada tentang bahaya rokok terhadap kesehatan juga tidak dihilangkan. Peringatan “UNTUK TIDAK DIKONSUMSI OLEH KALANGAN PELAJAR” akan menjadi satu modal bahkan landasan yuridis bagi para guru dan orang tua utk menindak setiap pelajar yg mengkonsumsi rokok. SEKITAR 86 % Pelajar pada tingkat SD, SMP, SMA adalah perokok. Apa tindakan kita ?

  • avatar Tidak diketahui

    Setelah keluarnya fatwa MUI sangat besar kemungkinan peringatan pemerintah ttg bahaya merokok di setiap bungkus rokok legal berubah menjadi:
    “TIDAK UNTUK DIKONSUMSI OLEH KALANGAN MUSLIM INDONESIA”

  • avatar Tidak diketahui

    saya kira saran, pendapat dan kritik thdp fatwa MUI telah dikemukakan byk kalangan baik scr organisasi ato individu. memang ada yg pro dan kontra. akan lebih baik jika larangan konsumsi rokok dilegalkan pemerintah. hal ini akan diakomodir oleh daerah dlm bentuk perda yg tentunya ditaati oleh warganya.seperti halnya kelestarian lingkungan hidup juga diakomodir dlm bentuk perda sehigga khalayak tahu jika di daerah ini/itu dilarang berburu burung, menyetrum ikan di sungai, berburu kera, dll.

  • avatar Tidak diketahui

    Fatwa tersebut berkaitan erat dgn politik harga tembakau dan rokok di tingkat pasar nasional yg minimal melibatkan konspirasi antara cukong/pengusaha rokok, pemerintah, dan tentunya organisasi keagamaan demi keuntungan sekelompok pihak.

  • avatar Tidak diketahui

    @babal, tombak Trisula keyword U amat tepat sasaran.

  • avatar Tidak diketahui

    Makanya simpanse cuma bisa hidup di hutan, soalnya kalo hidup di tengah kota bikin banyak pihak blingsatan!

  • avatar Tidak diketahui

    terutama gandul-gandulnya.

  • avatar Tidak diketahui

    Dan otaknya, menurut research para ilmuwan UCLA.

  • avatar Tidak diketahui

    balik aja ke tema ben gak mrono mrene tambah nggladur, bal… .
    Hal fatwa MUI tentang rokok, amat beda di daerahku. Di tempat asalku para warga sangat keberatan jika Adzan sholat dibunyikan panjang-panjang. akan tetapi oleh MUI blm ada reaksi apapun, ini kan aneh.

  • avatar Tidak diketahui

    Apanya yg aneh? Apa pula hubungannya sm MUI? Kalo hal tsb cm terjadi di daerah sampeyan (isu regional) kan bisa diselesaikan scr regional tanpa harus dibesarkan menjadi skala nasional? Musyawarahkan saja sama pihak2 bersangkutan semisal RT/RW/Kel/Kota kan beres perkara.

  • avatar Tidak diketahui

    ya jelas aneh, bisa2 jd masalah super serius mungkin malah berurusan sama OKI, kenapa tidak. lha wong adzan biasa bunyinya Allahu akbar.. dst, masak akan dibunyikan “panjang…panjang….” makanya warga lokalku jd keberatan. kena tuch..

  • avatar Tidak diketahui

    Lebih aneh lagi kalo tidak ada tanda kutipnya ….

  • Topik ‘RENCANA fatwa MUI meng HARAM kan ROKOK’ tidak lagi menerima balasan baru.