Status Lingkungan Hidup Daerah Ungkap Kualitas Lingkungan Hidup
-
Kegiatan penyusunan SLHD (Status Lingkungan Hidup Daerah) yang diikuti oleh peserta dari empat provinsi dan 43 kabupaten dan 9 kota di Kalimantan berlangsung dari tanggal 31 Juli sampai tanggal 1 Agustus di Hotel Kapuas Palace.
Kepala PPLH (Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup) Regional Kalimantan, Widodo W. Sambodo mengharapkan dengan adanya kegiatan penyusunan SLHD setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan sanggup menyajikan informasi faktual tentang kondisi kualitas lingkungan hidup daerah masing-masing berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh berbagai stakeholder.
Berdasarkan laporan SLHD di wilayah Kalimantan juga diketahui bahwa masalah penurunan kualitas air sungai serta pendangkalan sungai menjadi isu utama yang terjadi di banyak daerah di wilayah Kalimantan. Selain itu juga terjadi pencemaran udara (kabut asap) akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kerusakan hutan dan lahan juga menjadi sumber utama terjadinya bencana alam seperti banjir serta kemerosotan keanekaragaman hayati yang ada akibat berkurangnya habitat hidup alami.
Ia juga mengungkapkan hasil evaluasi pelaporan SLHD provinsi, kabupaten/kota tahun 2007 menunjukkan bahwa kuantitas pelaporan SLHD yang dilakukan oleh pemerintah provinsi kabupaten/kota se-kalimantan baru mencapai 55% atau baru sekitar 31 daerah saja dari keseluruhan 59 pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang ada di wilayah Kalimantan yang telah menyusun dan mengirimkan laporan SLHD.
Dari jumlah tersebut di wilayah Kalimantan hanya kota Samarinda saja yang memperoleh penghargaan terbaik dalam penyusunan SLHD tahun 2007.
”Maka dipandang perlu untuk melakukan sosialisasi SLHD kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang ada di wilayah Kalimantan,” ujarnya.
Ia mengharapkan sehingga setiap pemerintah daerah diharapkan akan memperoleh bekal pengetahuan dan persepsi yang sama tentang penyusunan dan persepsi yang sama tentnag penyusunan SLHD.
Menurut Asisten Deputi Data dan Informasi Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Siti Aini Hanum, tujuan diadakannya SLHD adalah status lingkungan daerah merupakan laporan daerah yang wajib dilakukan.
”Data yang telah diperoleh dapat digunakan oleh instansi lainnya seperti Dinas PU, Dinas Kehutanan, kalau tidak didukung data yang akurat, tak bisa mendukung dinas-dinas terkait lainnya,” ujarnya.
(Tulisan ini diterbitkan di Harian Borneo Tribune, Pontianak tanggal 4 Agustus)
- Topik ‘Status Lingkungan Hidup Daerah Ungkap Kualitas Lingkungan Hidup’ tidak lagi menerima balasan baru.