lazuardibirru
| Peran forum | Anggota sejak | Aktivitas terakhir | Topik yang dibuat | Balasan yang Diberikan |
|---|---|---|---|---|
| Anggota | Februari 25, 2010 (16 tahun) |
- | 0 | 1 |
- Peran forum
- Anggota
- Anggota sejak
Februari 25, 2010 (16 tahun)
- Aktivitas terakhir
- -
- Topik yang dibuat
- 0
- Balasan yang Diberikan
- 1
Bio
Lazuardi Birru mempunyai aktivitas di bidang sosial yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan mengemban misi sebagai berikut:
1. Menjalankan kegiatan-kegiatan yang dapat merangsang dan mendorong anggota masyarakat untuk dapat berpikir kritis dan logis sehingga memiliki kemampuan untuk menolak dan tidak melibatkan diri dalam berbagai bentuk perilaku kekerasan dan radikal;
2. Melakukan berbagai kegiatan yang memberikan pemahaman kepada anggota masyarakat bahwa setiap agama dan budaya selalu mengajarkan kehidupan damai dan tentram serta pentingnya menjaga hubungan yang serasi antar sesama manusia;
3.Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat menyadarkan masyarakat untuk meningkatkan wawasan ilmu pengetahuan di bidang hukum, sosial, kemanusiaan, agama dan budaya yang mengutamakan toleransi antara multi etnis, multi kultural dan antar umat beragama;
4. Melakukan kajian, penelitian, diskusi, seminar mengenai tindak kekerasan dan radikal termasuk dan tidak terbatas pada melakukan pengkajian terhadap efektivitas dan efisiensi pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan tindak kekerasan dan radikal;
5.Memberikan masukan dan informasi yang bermanfaat jika dianggap baik dan perlu, baik diminta atau tidak kepada instansi yang terkait dengan pencegahan dan penanggulang tindak kekerasan dan radikal;
6.Menghimpun masyarakat pemerhati, peneliti dan peduli akan permasalahan sosial sehubungan dengan adanya tindak kekerasan dan radikal untuk secara bersama-sama memberikan sumbangsih terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dan radikal;
Mempublikasikan berbagai hasil penelitian, diskusi dan seminar mengenai permasalahan maupun solusi terkait dengan tindak kekerasan dan radikal dalam berbagai media;
7.Turut serta membantu pemerintah untuk memasyarakatkan undang-undang maupun peraturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulanan tindak kekerasan dan radikal.